Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diterbangkan ke Jakarta

Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan dana otonomi daerah.

oleh Windy Phagta diperbarui 04 Jul 2018, 10:27 WIB
Irwandi Yusuf diterbangkan ke KPK untuk pemeriksaan lanjutan (Liputan6.com/Whindy)

Liputan6.com, Banda Aceh - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, Irwandi tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, sekitar pukul 09.30 WIB.

Masih mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Irwandi tiba dengan pengawalan ketat kepolisian dan kendaraan taktis. Belum ada keterangan dari kepolisian terkait pemeriksaan tersebut.

Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan dana otonomi daerah.

"Sejauh ini info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran, jadi proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi yang dikeluarkan dari KPK mengenai penangkapan tersebut.

"Masih tunggu (pernyataan) resmi KPK. Info tersebut masih perlu di-cross check dan tunggu info resmi dari aparat penegak hukum," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Bahtiar menuturkan, jika tidak ditahan, yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugas sebagai gubernur.

Sebaliknya, jika seorang kepala daerah ditahan maka akan ditindaklanjuti dengan menugaskan wakil gubernur sebagai Plt Gubernur.

"Jika positif ditahan maka akan ditindaklanjuti dengan surat penugasan wagub sebagai Plt Gubernur," dia memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya