Liputan6.com, Jakarta - Jika pemilik mobil datang ke tukang ban untuk isi angin, biasanya sang pemilik bingung menentukan tekanan angin yang dibutuhkan.
Kalau sudah bingung, jawabannya biasanya "samakan saja" dengan mobil-mobil pada umumnya. Dalam konteks menyamakan tekanan ban, ukuran yang cukup umum adalah 30-35 psi.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, tidak setiap ban butuh ukuran sebesar itu, bahkan malah kurang. Artinya, seperti dikatakan teknisi Jakarta Ban, Suroto, ukuran berbeda-beda.
"Ban itu tergantung sih, ada yang bisa sampai 50 psi. Namun biasanya orang pakai ya paling 30 psi," kata dia.
Ukuran 30 psi adalah ukuran normal ban dengan ukuran pelek 15 inci, seperti yang terpasang di low MPV. Keterangan mengenai batas tekanan ini tertera di dinding ban.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Yang menjadi soal adalah jika ban tersebut punya profil tipis. Tekanan ban yang mestinya besar malah hanya diisi dengan ukuran umum karena si pemilik kurang paham. Efeknya, pelek bisa jadi korban.
"Tergantung profil bannya, kalau misalnya profilnya tipis, ya sebaiknya dibikin keras. Kalau enggak, nanti rusak peleknya," ujarnya.
Reporter : Dimas Wahyu Trihardjanto
Sumber : Otosia.com
Advertisement