65 Persen Bengkel Tak Lolos Akreditasi untuk Bisa Jalankan Uji Kir

Tempat uji Kir jangan hanya fokus mengejar target retribusi daerah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Jul 2018, 11:42 WIB
Uji KIR kini bisa dilakukan di bengkel resmi. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Surat Keputusan dan Surat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada bengkel rekanan pemerintah daerah yang lolos akreditasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akreditasi ini merupakan penilaian formal yang menyatakan suatu UPUBKB memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (Kir).

Namun, dari 160 bengkel rekanan yang diakreditasi, hanya 41 bengkel yang lolos dan berhasil mendapatKan sertifikasi. "Ternyata saya baru dapat laporan dari 160 tempat untuk uji berkala yang diberikan kelulusan dan sertifikat hanya 41 dari 160, 50 persen juga tidak," kata Budi, Rabu (4/7/2018). 

Jika dihitung, sebanyak 65 persen bengkel rekanan tak lolos dalam akreditasi tersebut.

Dari 41 tempat uji berkala yang lolos akreditasi tersebut hanya satu yang tingkat provinsi, yaitu DKI Jakarta. Sisanya merupakan tingkat kabupaten dan kota. Dia berharap semua tempat uji berkala segera mendaftarkan diri untuk diakreditasi.

Bagi yang belum lolos diharapkan untuk segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang. Sebab, dengan adanya sertifikasi tersebut, semua tempat uji berkala akan mempunyai standar yang sama.

Budi mengungkapkan, dia telah melihat beberapa tempat uji berkala dan semua tempat memiliki karakteristik yang berbeda. Padahal, Kemenhub telah melakukan sosialisasi dan pembinaan.

"Masing-masing mempunyai karakter dan ciri berbeda dari performance-nya, kemudian menyangkut masalah tempatnya, sistemnya, dan mekanismenya. Padahal dari Kementerian Perhubungan sudah memberikan regulasi, pembinaan, dan sudah memberikan apa yang harus kita siapkan di situ," ujarnya.

 


Pencabutan Izin

Petugas memasang kir mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Budi menekankan, tempat uji berkala jangan hanya fokus mengejar target retribusi daerah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas tempat uji berkala tersebut.

"DPRD kemudian Bupati, Gubernur, menuntut kalian di tempat uji berkala ini tiap tahun harus dapat sekian. Bukan itu saja, tetapi adalah tanggung jawab kita untuk menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan," ucapnya.

Kemenhub akan menyiapkan sanksi berupa pencabutan izin melakukan KIR bagi tempat uji berkala yang tidak lolos sertifikasi.

"Saya akan kumpulkan yang belum lulus dan saya akan meminta mereka untuk melengkapi memperbaiki baik peralatan maupun SDM. Kalau saya kasih tenggat waktu, tapi mereka enggak ada iktikad baik, ya akan saya beri sanksi, tidak boleh lakukan uji berkala. Saat ini saya akan susun dulu regulasinya seperti apa, minimal supaya kalau enggak gitu mereka enggak niat, jadi punishment pasti akan diberikan," tutur dia.

Bagi tempat uji berkala yang sudah mengantongi sertifikasi diharapkan jangan berpuas diri dan harus selalu melakukan inovasi baru.

"Kami berharap ada inovasi dan improvisasi dari uji berkala terkait pelayanan masyarakat, bagaimana tanggung jawab kita menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan. Karena uji berkala ini meyakinkan bahwa mobil-mobil yang dipakai untuk penumpang dan barang sudah laik jalan," pungkasnya. 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya