Beli Saham Freeport, Pemerintah RI Tak Ubah Nama Perseroan

Proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh holding perusahaan pelat merah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan selesai pada Juli 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2018, 11:57 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan, proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh holding perusahaan pelat merah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan selesai pada Juli 2018.

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, bila sudah terangkul lewat skema perusahaan patungan (joint venture), pemerintah memastikan tidak akan mengubah nama perusahaan.

Rini mengatakan, pemerintah sengaja menahan pengumuman terkait proses akuisisi lantaran masih harus memastikan segala perjanjian telah terselesaikan, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sudah, cuma kita belum mau announced karena kita harus sama-sama. Sama-sama ya, tidak terlepas semua perjanjian terselesaikan, termasuk mengenai IUPK, stabilisasi investasi. Karena bagaimanapun kita akan investasi cukup besar dengan underground mining," urai dia di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dia pun menekankan, pemerintah melalui Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menargetkan akan menyelesaikan proses divestasi pada Juli 2018.

Sebelumnya, Freeport McMoran sebagai induk usaha PTFI bersama Inalum telah sepakat membentuk joint venture. PTFI bersedia menukar kepemilikan mayoritas sahamnya kepada Inalum yang merupakan induk dari holding BUMN Tambang.

Selanjutnya, komposisi saham PT Freeport Indonesia akan berubah menjadi 51 persen milik Inalum, dan 49 persen sisa dikuasai oleh Freeport McMoran.

Lebih lanjut, Rini pun memastikan, Freeport Indonesia sebagai bentuk perusahaan patungan nantinya tidak akan sampai merubah nama perseroan. "Enggak, tetap Freeport Indonesia," ujar dia.

 

 


Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi hingga 31 Juli 2018

Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya