Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat penyederhanaan penggolongan tarif cukai rokok menjadi lima lapis pada 2019 mendatang. Dengan percepatan tersebut diharapkan semakin menciptakan keadilan di industri rokok nasional.
Penyederhanaan lapis tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, lapis tarif cukai rokok berjumlah 10 bagian. Sedangkan dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8 lapis, 6 lapis, dan 5 lapis.
Baca Juga
Advertisement
"Menurut saya lebih cepat lebih bagus, karena target lima layer di tahun 2021. Kalau bisa di 2019 atau 2020 sudah lima layer. Ini untuk faktor keadilan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, lanjut Amir, banyak pabrikan yang berbuat curang. "Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ungkap dia.
Dikeluhan Pengusaha
Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyatakan, banyaknya layer tarif cukai rokok memang sempat dikeluhkan para pengusaha. Namun adanya PMK 146/2017 diyakini akan mendapatkan sambutan positif dari industri rokok.
"Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil. Sekarang layer tarif menjadi sederhana dan sangat jelas," tandas dia.
Sedangkan dari sisi pemerintah, Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nugroho Wahyu mengatakan penyederhanaan tarif cukai rokok diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara. Selama ini, kata dia, 96,4 persen penerimaan cukai negara berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Dampaknya untuk penerimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement