DPR dan KPU Beda Pandangan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mulai hari ini, Rabu 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Jul 2018, 18:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 mulai hari ini. Salah satu syarat yang masih mengundang polemik adalah calon legislatif yang didaftarkan tidak pernah terjerat kasus korupsi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/7/2018), kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, siap menyambut parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang akan menyerahkan daftar nama calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejumlah persayaratan harus dipenuhi, di antaranya mengisi sistem informasi calon (Silon) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, parpol juga harus mengisi formulir B3 terkait caleg yang pernah menjadi napi korupsi.

"Formulir itu menyatakan, bahwa parpol tidak akan mencalonkan anggota yang pernah jadi koruptor. Kalau ada, kita tolak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Ketua DPR menanggapi diplomatis terkait caleg mantan napi korupsi yang diajukan partai politik.

"Kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan calon legislatif," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Rencananya, besok DPR akan mengundang Menkumham, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Jaksa Agung untuk berkoordinasi membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Terutama menyangkut larangan mantan napi korupsi untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif atau Pileg 2019. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya