Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pidana dalam Kandasnya KM Lestari Maju

Penegakan hukum menjadi pelajaran agar peristiwa seperti kandasnya KM Lestari Maju tak terulang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jul 2018, 16:42 WIB
Jumlah manifes KM Lestari Maju yang tenggelam berdasarkan catatan pihak Pelabuhan Bira, Kabupaten Kepulauan Selayar, adalah 139 orang penumpang. (dok. Basarnas Selayar/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki insiden tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sejauh ini diketahui, korban jiwa mencapai 35 penumpang, dengan 166 lainnya selamat.

"Ini kalau sudah ada yang tewas masuk ke dalam ranah penyidikan dan penyelidikan," ujar Tito, saat ditemui di gedung PTIK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

Terkait dugaan tersangka dalam kandasnya KM Lestari Maju, Polri tengah memeriksa perusahaan kapal, operator kapal, hingga pengawas kapal. Mereka tengah dimintai keterangan perihal insiden tersebut.

"Polri pasti akan lakukan itu supaya hukum tegak dan pembelajaran," tegas dia.

Karenanya, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengimbau ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Polri akan tegas memberi arahan kepada kepala dinas perhubungan seluruh Indonesia dalam hal analisis dan evaluasi.

"Jadi bagi operator lain yang punya kapal enggak bisa sembarangan. Ada undang-undang pelayaran, lalu Pasal KUHP sambil membantu evakuasi," Tito menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya