Liputan6.com, Kula Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan megakorupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) hari ini. Ia dijatuhi empat tuntutan.
Najib Razak kemudian menyatakan tak bersalah atas empat dakwaan tersebut. Tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Advertisement
Seperti dikutip dari VOA Indoneisa, Rabu (4/7/2018), Najib berulang kali menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut.
Sidang pembacaan tuduhan hari ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap skandal korupsi lembaga pengelola dana negara, 1MDB.
Najib Razak ditangkap di rumahnya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli sore, kurang dari dua bulan setelah kalah dalam pemilihan Perdana Menteri Malaysia dengan Mahathir Mohamad serta penyelidikan pemerintah terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib kemudian ditahan semalam di penjara. Ia tiba di kompleks pengadilan di Kuala Lumpur pada pukul 08.20, mengenakan setelan biru gelap dan dasi merah.
Saksikan juga video berikut ini:
Mantan PM Malaysia Pertama yang Diadili
Najib Razak telah tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu pagi sekitar pukul 08.15 -- media lain menyebut 08.20 waktu setempat, mengenakan setelan jas berwarna biru yang dipadu dasi merah. Awak media dan pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia itu telah menantinya.
Ia menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan mega korupsi 1MDB.
Seperti dikutip dari theedgemarkets, Najib Razak menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang diseret dan didakwa di pengadilan.
Sebelumnya, pengacara K Kumaraendran terlihat memasuki ruang saksi sebelum Najib dibawa ke Pengadilan Tinggi. Situasi tegang terasa di luar ruang sidang, sejumlah wartawan berkemah di luar pengadilan yang dijaga ketat oleh polisi.
Beberapa pemimpin Umno hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan pemimpin partai tersebut. Namun istri Najib, Rosmah Mansor tak terlihat di lokasi jalannya sidang.
Sejauh ini Najib Razak disebut akan menghadapi tiga dakwaan di bawah MACC Act 2009 dan Anti-Terrorism Financing serta Proceeds of Unlawful Activities Act (AMLA) 2001.
Advertisement