Pertamina Ajukan Proposal Pengelolaan Blok Rokan ke Kementerian ESDM

Blok Rokan akan habis masa kontraknya pada 8 Agustus 2021.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jul 2018, 20:41 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima proposal dari PT Pertamina (Persero) terkait pengelolaan Blok Rokan setelah masa kontraknya habis pada 8 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, setelah melakukan pembukaan data Blok Rokan milik PT Chevron Pacific Indonesia, Pertamina melanjutkan aksinya dengan mengajukan proposal ke instansinya.‎

"Pertamina (sudah mengajukan resmi). Setelah open data kan mengajukan," kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dikutip dari surat yang dilayangkan Pertamina, perusahaan energi plat merah tersebut merencanakan kegiatan Enhance Oil Recovery (EOR) dengan berbagai metode. Mulai dari waterflood, steamflood maupun menggunakan bahan kimia atau chemical untuk menjaga dan meningkatkan produksi minyak, jika terpilih mengelola Blok Rokan.

Selain itu jika Blok Rokan dikelola Pertamina maka akan memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Ini mengingat Rokan dapat menyumbang 25 persen dari produksi nasional, yang produksinya dapat didistribusikan manfaatnya ke seluruh pelosok negeri.

Selanjutnya akan ada pengurangan impor minyak mentah dan peningkatan efisiensi pengadaan bahan baku minyak mentah bagi kilang dalam negeri. Seluruh minyak yang diproduksi Blok Rokan akan diserap kilang dalam negeri sehingga berpotensi hemat devisa negara.

Djoko mengungkapkan, peminat Blok Rokan lainnnya yaitu PT Chevron Pacific‎ Indonesia selaku operator Blok Rokan saat ini. Perusahaan sudah melakukan presentasi pengembangan Blok Rokan setelah habis kontrak. Namun sampai saat ini perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut belum mengajukan proposal resmi.

"Chevron itu presentasi hasil pembahasan sudah. Proposal resmi kita minta dalam minggu ini lah," dia menandaskan.

 


Investasi Pencarian Migas RI Capai US$ 1 Miliar sampai Juni 2018

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia mencapai US$ 1 miliar sampai Juni 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, sejak 2017 hingga Juni 2018 ini telah ditetapkan sebanyak 25 kontrak migas gross split.

Sembilan diantaranya merupakan hasil lelang blok migas 2017 dan 2018. Adapun nilai komitmen pasti investasi dari 25 kontrak migas tersebut sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun.

"Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Komitmen pasti investasi US$ 1 miliar sangat besar. Ini adalah hasil dari upaya kita menciptakan iklim investasi migas yang menarik, dalam 2 tahun terakhir," kata Agung, di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menariknya karena investasi pasti US$ 1 miliar tersebut menggunakan skema gross split, birokrasi dan proses pengadaan jadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat, dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery selama ini.

Sebagaimana diketahui, dengan skema cost recovery selama ini, waktu yang dibutuhkan sejak penemuan cadangan migas hingga komersialisasi (first production) mencapai 15 tahun. Pada 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara 2 tahun sebelumnya tidak ada satu blok migas pun yang laku dilelang.

Agung menambahkan bahwa kepastian investasi juga didukung dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decission). Blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020 bahkan sudah diputuskan. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya.

“Sebelumnya tidak secepat ini prosesnya. Fast decission making tentu memberikan kepastian investasi bagi para kontraktor, dan membuat iklim investasi lebih kondusif," tutur Agung.‎

Agung mengungkapkan, kegiatan eksplorasi migas saat ini sudah bebas pajak, baik untuk kontrak bagi hasil migas skema bagi hasil gross split maupun skema cost recovery.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya