2 Partai Ini Dukung Pengesahan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg 2019

Kementerian Hukum dan HAM telah memberi nomor pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jul 2018, 06:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Eks napi korupsi resmi dilarang menjadi caleg pada Pemilihan Legislatif 2019 nanti. Ini menyusul disahkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, kata dia, masih ada jalan keluar yang dapat ditempuh jika tak setuju dengan aturan tersebut.

"Ya ini kan sudah diatur oleh KPU ya kita hormati saja. Kan ada jalan keluarnya. Jika tak puas bisa ke Bawaslu," ucap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Lalu, bagaimana dengan hak angket? Dia menilai penggunakan hak angket untuk menggugurkan PKPU, terlalu berlebihan. "Saya kira itu berlebihan, terlalu mengada-ada. Angket itu tujuannya Presiden. Jadi kalau diangket itu kurang tepat," kata Zulkifli.

Senada, politikus PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, partainya mendukung aturan tersebut. Dia bahkan berharap, aturan serupa juga diberlakukan untuk pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur. Jadi, tidak hanya mencegah eks napi koruptor menjadi anggota DPR.

"Kalau bisa buka hanya DPR, tapi bupati, wali kota, jangan sampai kayak sekarang ini. Kalau kepilih langsung saja jangan dilantik. Mestinya didiskualifikasi sampai dia terbukti tidak bersalah. Kami mendukung dan akhirnya Menkumham menyetuji dan menandatangani," ungkap Hidayat.

Jalan tengah bagi yang tak sepakat, lanjut dia, bisa mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi. Ini agar ada kepastian hukum. Namun, dia yakin, majelis hakim MK akan setuju dengan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg. "Menurut saya, MA sebaiknya setuju dengan KPU," kata Hidayat Nur Wahid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Resmi Diberi Nomor

Kementerian Hukum dan HAM telah memberi nomor pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Maka, dengan sudah diberi nomor, peraturan KPU telah sah diundangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya