Alasan Kemenkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Dengan disahkannya PKPU itu, kini partai politik bertanggung jawab menghadirkan caleg yang bersih dari korupsi saat pemilu legislatif mendatang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jul 2018, 21:35 WIB
Menkumham, Yassona Laoly memberi sambutan saat seminar bertajuk "Indonesia and The Development of International Arbitration", Jakarta, Selasa (28/11). Seminar juga membahas persoalan dagang atau niaga oleh perusahaan global. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan institusinya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks koruptor maju sebagai calon legislatif. Menurut Yasonna, disahkannya PKPU itu untuk memastikan tahapan pemilu tak terganggu.

"Sebelumnya diametrikal dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang mantan itu. Nah itu sudah diserahkan dan supaya jangan menganggu tahapan, ya sudah kita sahkan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Dengan disahkannya PKPU itu, sambung Yasonna, kini partai politik bertanggung jawab menghadirkan caleg yang bersih saat pemilu legislatif mendatang.

"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk men-screen (calon legislatif)," ucap Yasonna.

Sebelumnya, PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan. Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya