Kronologi KPK Tangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otsus 2018

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jul 2018, 23:46 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan pengawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa 3 Juli 2018.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, OTT tersebut dimulai sejak siang kemarin setelah pihaknya mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari seorang pihak swasta bernama Muyassir kepada Fadli di sebuah hotel di Banda Aceh. Fadli diduga menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening BCA dan Bank Mandiri yang masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.

Uang yang disetor itu diduga untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL (Fadli) dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh," jelas Basaria.

Setelah itu, tim KPK kembali menangkap sejumlah orang lainnya secara terpisah di Banda Aceh, yakni seorang swasta bernama Syaiful Bahri. KPK pun berhasil menyita Rp 50 juta dalam sebuah tas dari tangan Syaiful Bahri.

Kemudian, tim mengamankan seorang swasta Hendri Yuzal pukul 18.30 WIB. Selang beberapa menit, tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak-pihak tersebut lalu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Basaria menjelaskan secara paralel, tim KPK menciduk Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di Takengon sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, seorang bernama Dailami ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal," ucap dia.


Penetapan Tersangka

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan pengawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Basaria.

Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pemberian dari Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya