Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.
Irwandi keluar dari Gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 00.35 WIB, Kamis (4/7/2018) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.
Advertisement
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur.
"Saya tidak terima uang dan hadiah," kata dia.
Selang beberapa menit kemudian, Hendri Yuzal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, Hendri yang diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini memilih bungkam.
Dua Lokasi Berbeda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka tersebut ditahan di dua lokasi berbeda. Irwandi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," jelas Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement