Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan praktik dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
KPK menyayangkan dana Otsus Aceh sebesar Rp 8,03 Triliun justru menjadi bancakan korupsi.
Advertisement
"Dana Otsus tahun 2018 yang dikelola untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh, justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otsus menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 4 Juli 2018.
Menurut Basaria, seharusnya dana otsus Rp 8 triliun dari pemerintah pusat tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya, kata dia, dimanfaatkan pendidikan dan kesehatan.
"Padahal harusnya, dana tersebut bisa dirasakan masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, termasuk dana pendidikan, sosial, dan kesehatan. Barang tentu merugikan secara menyeluruh masyarakat Aceh," jelasnya.
KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini