Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Saksi Tb Hasanuddin diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).
Advertisement
Tb Hasanuddin sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK dan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Nama Tb Hasanuddin sempat muncul dalam persidangan kasus suap di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Disebut Fayakhun
TB Hasanuddin disebut Fayakhun sebagai pihak yang mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.
Namun dalam beberapa kesempatan, TB Hasanuddin membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement