Petugas Mahkamah Konstitusi (kiri) melayani penggugat yang mendaftar di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7). MK Resmi membuka Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas Mahkamah Konstitusi (kiri) melayani penggugat yang mendaftar di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Seorang petugas berjaga di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Seorang petugas berjaga di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Seorang petugas berjaga di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)