Harga Mobil Listrik Bisa Turun Sampai Rp 100 Juta, Asal..

Insentif perpajakan bisa menekan harga mobil. Tak menutup kemungkinan, harganya bisa turun hingga Rp 100 juta

oleh Yurike Budiman diperbarui 05 Jul 2018, 16:34 WIB
Toyota Prius Plug-in Hybrid (Liputan6.com/yurike)

Liputan6.com, Jakarta - Harga mobil listrik saat ini masih lebih mahal 30 persen ketimbang mobil berbahan bakar minyak (BBM) atau mobil konvensional. 

Perlu adanya solusi dari pemerintah agar mobil listrik bisa terjangkau masyarakat, mengingat Indonesia ditargetkan 20 persen sudah menggunakan kendaraan emisi karbon rendah pada 2025.

Soal harga tentu tak terlepas dari regulasi kendaraan listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan pihaknya masih mengkaji finalisasi fiskal yakni mini tax holiday dan super deductible tax bagi investor.

"Regulasi dan road map sudah diselesaikan, tinggal finalisasi fiskalnya di Kemeterian Keuangan," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (4/7).

Terkait tax holiday atau pembebasan pajak, Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan bahwa aturan main seperti PPnBM dan pajak lainnya akan mempengaruhi harga kendaraan.

 

 


Selanjutnya

"Dari sisi perpajakan, seperti PPnBM, dari sisi luxury tax-nya, pajak dari PPH nya juga, mana yang mau ditempuh itu kan pembicaraan antara Kemenperin dan Kemenkeu. Sebagai contoh Prius ini kena PPnBM nya sebesar 14,06 persen, itu yang menyebabkan harganya cukup mahal," papar Soerjo.

Tak menutup kemungkinan jika pemerintah nantinya mengadakan insentif, hal ini diharapkan bisa menekan harga.

"Harganya akan turun cukup signifikan, mungkin seperti Prius itu akan turun sekitar Rp 100 jutaan, dari harga sekarang itu sekitar Rp 700 jutaan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya