Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, lantaran tim kuasa hukum urung mengajukan keberatan, sidang kasus narkoba Roro Fitria dilanjutkan pekan depan, 12 Juli 2018.
Sidang kasus narkoba Roro Fitria itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pembuktian.
"Untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," ujar hakim ketua Achmad Guntur seraya menutup persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Menangis
Roro Fitria pun langsung meninggalkan ruang sidang dan berjalan menuju ruang tahanan. Artis yang sering melakukan ritual mistis itu tak mampu membendung air matanya.
Advertisement
Menyesal
"Iya, mohon doanya teman-teman. Iya, saya sangat menyesal. Maafkan saya teman-teman. Ya saya sampaikan maaf saya pada teman saya," ucap Roro Fitria sambil terus berjalan.
Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Roro Fitria, dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009.
Advertisement