Ketua DPR: Pasal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Masih Confuse

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pasal larangan eks koruptor menjadi calon legislatif merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Jul 2018, 18:06 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rapat tersebut guna meminta penjelasan mengenai Peraturan KPU terkait larangan mantan koruptor jadi caleg yang telah diundangkan Kemenkumham.

"Ada beberapa pasal saya lihat masih confuse (membingungkan) antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Dia menyebut, dalam pasal larangan eks koruptor menjadi calon legislatif merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Bamsoet, panggilan akrabnya, menilai seseorang tidak perlu dihukum dua kali.

"Dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan," ucapnya.

 


Mendagri Membenarkan

Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan pertemuan beberapa lembaga tersebut membahas PKPU mengenai pasal larangan eks narapidana sebagai caleg.

"Saya dan Pak Menteri Hukum dan HAM hadir akan juga mengundang KPU dan Bawaslu berkaitan dengan PKPU masalah caleg. Karena pemantapan untuk pendaftaran partai politik," jelas Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya