Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan keberadaan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) bukan merupakan ancaman bagi eksistensi lembaga tersebut.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 terkait OSS tidak menyebut BKPM sebagai lembaga yang menjalankan sistem ini, namun dirinya berkeyakinan BKPM akan memiliki peranan besar di dalamnya.
"Kami dari awal selalu berprasangka positif dan sekarang juga berprasangka positif bahwa yang dimaksud dalam PP 24/2018 adalah BKPM. Manakala PP tersebut menggunakan istilah lembaga nonkementerian yang mengurus koordinasi modal di pemerintah," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga
Advertisement
Meski OSS ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, lanjut Thomas, pihaknya akan mendukung secara penuh pelaksanaan layanan di sistem OSS tersebut.
"Tentunya kami akan all out mendukung Kemenko Perekonomian mencoba menjalankan implementasi sistem OSS ini sebaik mungkin," kata dia.
Selain itu, Thomas juga mengingatkan keberadaan OSS bukan sekedar soal perbaikan dan percepatan layanan perizinan berusaha, melainkan juga menjadi bukti jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk mendorong investasi di dalam negeri.
"Sekali lagi visi, niat dan tujuan daripada OSS ini sesuatu yang sangat baik sekali, dan hemat saya amat diperlukan di negara ini," tandas dia.
Menko Darmin Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasutionmensosialisasikan peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta.
Sosialisasi sistem perizinan online terpadu dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini lanjut Menko Darmin berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.
Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baruJadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar dia.
Darmin Nasution menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi.
Advertisement