Pileg 2019, KPU Akan Terima Semua Berkas Bacaleg Termasuk Eks Napi Korupsi

Pada Pileg 2019, KPU melarang eks napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba mencalonkan diri.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Jul 2018, 06:57 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan lembaganya akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk Pileg 2019. Termasuk, berkas eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, Ilham menjelaskan, menerima bukan berarti otomatis meloloskan bakal calon ke Pileg 2019. Dia mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Loh kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," kata Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juli 2018.

Menurut dia, jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan eks napi dari 3 perkara itu, KPU akan mengembalikan berkasnya kepada partai politik yang bersangkutan.

"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.

Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar Pileg 2019. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya. 

"Kan kita ada verifikasi," ucap Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peraturan KPU

Sebelumnya, larangan terhadap eks napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba tertuang untuk menjadi caleg dikukuhkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kemenkumham pada 3 Juli 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya