Liputan6.com, Jakarta Usai ditunggu, pemerintah akhirnya mencairkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di awal Juli 2018.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Herman Suryatman, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (6/7/2018). "Ya, gaji ke-13 PNS sudah cair di awal bulan," ujar dia.
Advertisement
Pemerintah menetapkan usai menerima tunjangan hari raya (THR), PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juli ini. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.
"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.
"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:
1. THR Gaji Rp 5,24 triliun
2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun
3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun
4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun
5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun
6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani, Selasa (5/6/2018).
Gaji ke-13 PNS Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
PT Schroder Investment Management Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5 persen. Ada beberapa faktor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Executive Vice President Intermediary Business Schroder Investment Management Indonesia Renny Raharja mengatakan, gaji ke-13 untuk Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan pemilihan umum (pemilu) turut serta membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Untuk pertumbuhan ekonomi masih di angka 5 persen kisarannya, terjaga di level 5,1 persen untuk saat ini," tuturnya di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga
Renny menambahkan, perhelatan pemilu berdampak baik pada pasar modal RI. Namun, kata Renny, ketidakpastian tetap akan membayangi pasar nasional.
"Secara historis sih tiga sampai 13 bulan sebelum pemilu biasanya pasar modal positif, tapi tetap ya pemilu ini pastinya akan bawa volatilitas," kata dia.
Sementara itu, untuk laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Renny menjelaskan sulit untuk mencapai level tertingginya kembali, yaitu 6.689,287. Seperti diketahui, IHSG pada prapembukaan perdagangan saham hari ini turun ke posisi 5.727,91.
"Apakah bisa 6.600 kayanya sulit ya, lihat kondisi domestik kita sendiri juga saya rasa. Mungkin kalau rebound bisa, meskipun nasabah memang secara historis menginginkan bahwa IHSG bisa hits historical data," katanya.
Tonton Video Ini:
Advertisement