KPK Sebut Satu Tersangka Kasus Suap Gubernur Aceh Ajukan Diri Jadi JC

Febri pun mengingatkan bahwa pengajuan jadi Justice Collaborator (JC) harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2018, 10:21 WIB
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi oranye seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, satu tersangka kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018 mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Kasus ini turut menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Saya dapat informasi juga dari penyidik bahwa ada salah satu pihak, salah satu tersangka yang menyatakan mengajukan diri sebagai JC. Saya kira ini positif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Febri pun mengingatkan bahwa pengajuan JC harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati. Pasalnya, kata dia, tersangka yang menjadi JC akan mendapat keringanan mulai dari keringanan tuntutan, pemotongan masa tahanan, hingga mendapatkan hak bebas bersyarat setelah melewati 2/3 masa tahanan.

"Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC. Tapi ada syarat yang harus kami pertimbangkan tentu saja. Jadi kami tunggu saja. Kalau memang serius, silakan sampaikan suratnya ke KPK," kata dia.

Kendati begitu, Febri enggan menyebutkan siapa tersangka yang mengajukan JC tersebut. Menurut dia, tersangka tersebut sudah mulai menunjukkan sikap kooperatif sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mengabulkan JC.

"Kami akan lihat pertama, apakah yang bersangkutan akan mengakui perbuatannya, yang kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau aktor yang lebih besar, dan yang ketiga, bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama tentu kita tidak bisa mengabulkan," jelas Febri.

Sementara itu, kuasa hukum Hendri Yuzal, Razman Nasution mengatakan, kliennya yang mengajukan JC. Razman menuturkan, kliennya mengetahui pertemuan Irwandi dengan Ahmadi.

"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus Gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Henry bersedia untuk menjadi Justice Collaborator," ucap Razman saat dikonfirmasi secara terpisah.

 


Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya