Liputan6.com, Semarang - Polres Semarang, Jawa Tengah membongkar kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Korban mengalami pelecehan seksual sejak kelas enam SD hingga kelas 3 SMA.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (6/7/2018), TB, warga Desa Genting, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pasrah saat digelandang petugas kepolisian. Tersangka tak lain merupakan tetangga korban.
Advertisement
Kasus pelecahan seksual terbongkar beberapa hari lalu saat korban menceritakan perilaku tersangka kepada pamannya.
Korban mengaku pelecehan oleh tersangka dialaminya hampir setiap minggu. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan telepon genggam. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban dan tersangka.
"Tersangka melakukan setiap seminggu sekali. Saat korban sudah kelas 3 SMA, korban selalu menghindar," ujar Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko.
Kini tersangka dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)
Baca Juga