Begini Bahayanya Sebarkan Konten Radikal di Internet

Kerusuhan yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa 2 Depok memicu kerusuhan narapidana teroris di tempat lain.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2018, 14:59 WIB
Tim Gegana Brimob berdiri di depan garis polisi yang terpasang di sekitar Rutan Cabang Salemba Mako Brimob di Depok, Kamis (10/5). Setelah sekitar 34 jam, para napi terorisme yang membuat kerusuhan akhirnya menyerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran konten radikal di internet.

Diapun mengambil contoh kerusuhan yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Narapidana teroris memviralkan aksi keberingasannya di media sosial. Sekitar pukul 22.00 WIB, para napiter itu menyebarluaskan secara masiv.

"Begitu viral foto-foto, konten berupa teks, video, dan tulisan ke internet reaksi sudah mulai muncul salah satunya Tojo di Poso," kata Albertus di Auditorium PTIK, Jumat (6/7/2018).

"Di sana dia (narapidana teroris) bisa mendapatkan informasi bahwa teman seperjuanganya sedang memberontak, dan dapat senjata banyak sekali. Dia memprovokasi, dia membandingkan. Kami di rutan tetap begini. Saudara-saudara ada di Mako Brimob pegang senjata. Lakukan penyerangan. Ini sudah waktunya," sambung dia.

Albertus mengatakan, narapidana teroris itu kemudian menyebarkan konten radikal yang terjadi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok ke internet melalui kanal khusus. Reaksipun muncul ketika sudah viral. Diantaranya membuat narapidana teroris lainnnya melakukan aksi teror dalam rentetan waktu yang berbeda-beda.

"Tanggal 10 Mei 2018,11 Mei 2018,12 Mei 2018,13 Mei 2018. Semua rangkaian karena internet," tandas Albert.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya