Sepekan, Polisi Tilang Ratusan Penerobos JLNT Casablanca

Selama seminggu atau mulai Sabtu (30 Juni-6 Juli 2018) setidaknya ada 490 pengendara motor yang sudah dilakukan penindakan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 06 Jul 2018, 18:46 WIB
Rambu larangan melitas untuk sepeda motor di JLNT Casablanca, Jakarta, Kamis (23/4). Meski ada rambu larangan melintas, sejumlah pengedara motor tetap nekat melintasi jalan layang tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna sepeda motor kembali berulah. Sudah jelas-jelas dilarang, namun mereka kerap melintasi Jalan Layang Non Tol Casablanca dari arah Kampung Melayu-Tanah Abang atau sebaliknya.

Hal ini pula membuat satuan polisi lalu lintas Polda Metro Jaya kerap melakukan penindakan setiap hari.

Bahkan menurut Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama seminggu atau mulai Sabtu (30 Juni-6 Juli 2018) setidaknya ada 490 pengendara motor yang sudah dilakukan penindakan.

“Rinciannya barang bukti SIM 336 dan STNK 154,” ucap Budi kepada Liputan6.com, melalui pesan singkat, Jumat (6/7/2018).

Budi menghibau, agar para pengendara sepeda motor tidak melintasi jalur tersebut. Oleh karenanya di setiap ujung JLNT Casablanca telah dilengkapi rambu-rambu roda dua dilarang melintas.

Bukan tanpa alasan JLNT Casablanca dilarang, sebab untuk sepeda motor dianggap berbahaya.

“Jalan layang tiupan anginnya cukup kencang, sehingga untuk roda dua dari aspek keselamatan cukup membahayakan,” kata Budi.

 


Selanjutnya

Pengendara sepeda motor memeng kerap nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, atau Jalan Layang Casablanca.  Hal ini dilakukan mereka dengan alasan lebih cepat.

Namun parahnya, jika sedang ada razia di ujung jalan, para pengendara motor nekat  berbalik arah di tengah jembatan sehingga membuat arus kendaraan roda empat terhenti sehingga terjadi kemacetan.

Tentu saja hal ini justru menambah bahaya, karena melawan arus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya