Liputan6.com, Batang - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka tindak pemerasan dengan kekerasan sekaligus menyita sebuah sepeda motor bernomor polisi G 2927 WC.
Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah AK (35), warga Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, dan R (35) warga Kecamatan Gringsing.
"Tersangka AK merupakan residivis kasus curanmor. Dua tersangka kami tangkap di tempat lokasi dan waktu yang berbeda," katanya di Batang, Kamis, 5 Juli 2018, dilansir Antara.
Ia yang didampingi Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah sopir truk nopol G 1461 QC bernama Sukarmin, melapor dicegat oleh dua pria itu yang meminta uang saat sopir truk itu melajukan truknya dari arah barat menuju timur.
Baca Juga
Advertisement
Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan Rp 50 ribu. Namun, dua pria itu tak terima.
"Merasa tidak terima, pelaku langsung memukuli Sukarmin dan korban ketakutan kemudian berikan uang tambahan Rp 50 ribu. Setelah itu, pelaku membiarkan pengemudi menjalankan truknya," katanya.
Ia mengatakan setelah menerima laporan itu, kemudian polisi menyelidiki ciri-ciri dan identitas pemeras sopir truk serta menangkapnya di wilayah Plelen, Kecamatan Gringsing.
"Para tersangka mengakui perbuatanya dan telah melakukan dua kali tindak kejahatan yang sama. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini dan tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini: