Bupati Nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam vonis itu majelis hakim merinci gratifikasi yang diterima Rita Widyasari.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2018, 19:12 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dalam vonis itu majelis hakim merinci gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Gratifikasi itu datang dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2018.

Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara penerimaan suap, majelis hakim meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.

Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita Widyasari menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.


Disamarkan Bentuk Jual Beli Emas

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Guna mengelabuhi pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.

Atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.

Sementara hal yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis pidana tambahan kepada Rita dan Khairudin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya