Liputan6.com, Jakarta - Peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.
"Saat ini, UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen. Presiden Joko Widodo mengatakan UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga," ujar Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simongkir mengatakan, Jumat (6/7/2018).
Iskandar mengatakan, secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. Akan tetapi, pada prinsipnya kata dia angka tersebut tidak menunjukan adanya perubahan setiap tahunnya.
"Tapi besaran-besaran itu selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik-naik," imbuhnya.
Iskandar menambahkan, agar pondasi ekonomi Indonesia tetap terjaga dan kuat perlu meningkatkan angka tersebut, sehingga tidak hanya bertahan di usaha kecil saja. Namun sektor menengah dan ke atas juga perlundi dorong. Terlebih presiden kata dia menginginkan para pelaku UMKM untuk naik level.
Untuk itu, lanjut Iskandar terpenting adalah bagaimana caranya untuk mengembangkan UMKM. Namun bukan hanya sekedar menurunkan PPh final. Akam tetapi lebih dari itu.
Baca Juga
Advertisement
"Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk fasilitas, tapi beragam. Tapi apa sesungguhnya apa permasalahan di UMKM?," kata Iskandar.
"Berdasarkan hasil riset worldvbank, ada empat permasalahan pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir regulasi dan birokrasi," tutup dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.
Atursn penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
PPh final UMKM bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku UMKM
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Menkominfo), Niken Widiastuti menyebut bahwa aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dinilai sudah tepat.
Dalam pandangannya, aturan yang dikeluakan oleh Presiden Jokowi tersebut telah memberikan perhatian besar kepada para pelaku UMKM. Sebab faktanya UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia.
"Kebijakan ini menunjukan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM karena dibading sebelumnya, besaran PPh mencapai 1 persen. Taoi kali ini hanya 0,5 persen," ujarnya saat mengawali sambutan acara Forum Merdeka Barat di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Niken mengatakan, perhatian besar lainya yang diberikan presiden sudah diwujudkan dalam skema. Diantaranya melalui bunga yang dibebankan pada penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kalau beberapa waktu lalu KUR sebesar 22 persen, dan diturunkan hingga menjadi 9 persen. Untuk itu tahun ini presiden menurunkan kembali hingga 7 persen," ujarnya.
Sehingga, lanjut Niken dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh presiden itu harus sudah bisa dioprasionalkan. Dengan demikian keberpihakan pemerintah ini diharapkan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement