Diberi Tempat Menginap, Pemuda Jambi Malah Bunuh Temannya

Pemuda Jambi yang bunuh temannya itu sempat kabur tapi kembali lagi ke rumah tak berapa lama kemudian.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2018, 19:03 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Liputan6.com, Jambi - Seorang pemuda warga Kelurahan Legok, Kota Jambi, membunuh temannya sendiri dengan senjata tajam di dalam kamar rumah korban, Jumat pagi, 6 Juli 2018. Ia diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat pembunuhan itu.

Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka pembunuhan bernama Eko Saputra (25) yang beberapa jam sebelumnya menghabisi nyawa temannya sendiri di rumah korban bernama Wahyu (27). Tak hanya itu, ia juga menganiaya adik serta ibu korban di lokasi kejadian.

Dilansir Antara, dalam kejadian tersebut, Wahyu tewas di tempat setelah mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam yang dibawa Eko. Malam sebelumnya, Eko dan Diki, teman mereka, menginap di rumah korban beralamat RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Broni, Kota Jambi.

Usai penusukan itu, pelaku melarikan diri. Ibu korban bernama Rohimah (49) dan adik korban, Yogi (20), mencoba mengadang dan menangkap pembunuh itu. Nahas, Eko yang masih membawa senjata tajam langsung menganiaya keduanya hingga luka-luka.

Tersangka Eko kemudian kembali ke rumahnya dan selang beberapa menit kemudian diamankan oleh warga bernama Suwandi. Beberapa saat kemudian, polisi tiba di lokasi dan mengamankan tersangka pembunuhan yang saat itu masih di bawah pengaruh narkoba.

 

 


Pengakuan Teman Sekamar

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Berdasarkan keterangan saksi, yakni teman korban dan pelaku yang malam itu bersama-sama tidur di dalam kamar korban, Diki mengaku terbangun setelah mendengar teriakan dari korban. Diki juga mengaku mencoba menghentikan perbuatan Eko, tetapi gagal.

Teguh mengatakan, saat ini Eko sedang diperiksa penyidik Polsek untuk mengetahui motif aksinya yang nekat membunuh temannya sendiri. Polisi juga akan memeriksakannya di rumah sakit untuk mengetahui apakah tersangka memakai narkoba atau dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengetahui motif dalam aksi tersangka menghabisi nyawa temannya sendiri," kata Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Saputra dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal itu juga bisa berubah sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka nanti apakah pembunuhan berencana atau tidak.

Kapolsek menjelaskan korban dan pelaku adalah sama-sama bertetangga dan rumah mereka juga berdekatan. Namun, polisi belum bisa mengetahui pasti apa penyebab lain dari kasus itu karena tersangka belum sadar diduga akibat pengaruh narkoba.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya