Hakim Cabut Hak Politik Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Rita Widyasari divonis menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dari sejumlah perizinan di Provinsi Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Khairuddin.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2018, 01:12 WIB
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari atas penerimaan gratifikasi dan suap. Hak politiknya juga dicabut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I, Rita Widyasari berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Pencabutan hak politik selama lima tahun juga dijatuhkan terhadap orang dekat Rita Widyasari, Khairuddin.

Rita divonis menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dari sejumlah perizinan di Provinsi Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Khairuddin.

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ada Dissenting Opinion

Sementara itu atas vonis tersebut, dua hakim yakni Sugiyanto dan Saifudin Zuhri dissenting opinion terhadap Khairuddin. Sebab, Khairuddin bukanlah penyelenggara negara sebagaimana unsur dalam Pasal 12 B tentang gratifikasi.

Sehingga keduanya berpendapat Khairuddin terbukti menerima gratifikasi akan tetapi tidak terbukti melakukan pidana.

Kendati demikian tiga hakim lainnya, berpendapat Khairuddin tetap terbukti melakukan pidana sebab dalam dakwaan keduanya disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang artinya majelis hakim meyakini Khairuddin turut serta menikmati gratifikasi meski bukan penyelenggara negara.

"Dalam rapat musyawarah tidam diputuskan secara bulat hakim Sugiyanto dan Saifudin Zuhri berbeda pendapat mengenai kedudukan terdakwa 2," ujarnya.

"Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rita dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan. Sementara Khairudin dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun Rp 300 juta atau subsider tiga bulan.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya