Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Polsek Pancoran, Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City. Perempuan yang diperdagangkan ke hidung belang masih di bawah umur.
Kanit Pancoran Iptu Anton Prihartono mengatakan, pihaknya meringkus dua muncikari. Mereka adalah Muh Nico Richardo, (20) dan MS alias Ipin, (17).
Advertisement
"Kami ringkus kedua pelaku di Apartemen Kalibata City pada Kamis 5 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7/2018).
Anton melanjutkan, para pelaku diduga telah menjual NI, (17), IF (16), dan ASW, (15) kepada hidung belang di Apartemen Kalibata City. Anton menyebut ketiganya berasal dari kota yang sama.
"Tiga wanita yang kami sebut sebagai korban berasal merupakan warga Depok, Jawa Barat," ungkap dia.
Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigan salah satu kekasih korban yang tak kunjung pulang usai dari Apartemen Kalibata City.
"Sudah lima hari IF tidak ada kabar, namun ada informasi jika yang bersangkutan ada di salah satu kamar di Tower Sakura bersama seorang bernama Ipin. Belakangan diketahui merupakan salah satu muncikari," ujar dia.
"Hal itu diketahui usai salah satu teman korban melihat Facebook Ipin," sambung dia.
Penyelidikan
Anton melanjutkan, berbekal dari informasi tersebut Unit Reskrim Pancoran melakukan penyelidikan. Penyidik menduga IF akan dijadikan pekerja seks komersial.
Penyidik lalu menghubungi Ipin melalui aplikasi chatting di Facebook. Seolah-olah akan booking PSK.
Dari situ memperoleh informasi lanjutan. Salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK di bawah umur.
Penyidik lantas meluncur ke lokasi. Benar saja, ada empat wanita dan enam laki laki dalam satu kamar apartemen tersebut. Namun, Ipin tidak ada di lokasi. Tapi sedang bersama IF di tower lain
"Hasil Interogasi bahwa orang yang bernama Ipin sudah pindah 3 jam yang lalu ke Tower lain bersama IF. Selanjutnya menangkap Muh Nico Richardo, dan MS alias Ipin," ungkap dia.
Anton mengatakan, hasil interogasi, pelaku mengakui menjual IK. Selain itu ada juga dua gadis di bawa umur lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76i Jo pasal 88 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan pasal 2 Undang-Undang RI No 21 th.2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 297 KUHP," tutup dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement