Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang populer dengan sebutan Appi-Cicu kalah melawan kotak kosong.
Appi-Cicu memperoleh 264.245 suara atau 47 persen, sedangkan kotak kosong memperoleh suara sebesar 300.295 suara atau 53 persen dari partisipasi pemilih 57,02 persen.
Advertisement
Hasil itu menjadikan Pilkada Kota Makassar akan kembali digelar ulang pada 2020. Demikian keputusan KPU Makassar di akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat, 6 Juli 2018.
"Karena tahun 2019 nanti kita hadapi pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg, maka pemilihan ulang Kota Makassar akan digelar di pilkada serentak tahun 2020 mendatang," ujar komisioner divisi teknis KPU Makassar, Abdullah Manshur.
Menurut Abdullah Manshur, sesuai aturan PKPU No. 13 tahun 2018, ketika paslon tidak mencapai perolehan suara dari 50 persen, maka dilakukan pemilihan ulang. Selanjutnya, KPU Makassar membuat surat penetapan tentang pemilihan ulang itu di pilkada berikutnya.
Ditanya soal peluang Munafri Arifuddin untuk maju kembali berkompetisi di Pilkada Makassar 2020 mendatang, menurut Abdullah, semua berpeluang maju, termasuk dengan pasangan yang sama ataukah berbeda.
Hanya Menang di 2 Kecamatan
Lalu soal kemungkinan lahirnya gugatan dari pihak paslon Appi-Cicu, Abdullah mengaku sudah siap dengan segala upaya hukum dari pihak yang tidak menerima putusan dari KPU Makassar.
Sebelumnya, KPU Makassar menetapkan Kolom kosong sebagai pemenang di Pilkada Kota Makassar.
Dari 15 kecamatan di Kota Makassar, perolehan suara Munafri Arifuddin yang juga CEO PSM ini bersama pasangannya hanya unggul di dua kecamatan yakni Kecamatan Manggala dan Kecamatan Tamalate, selebihnya dikuasai oleh kolom kosong.
Reporter: Salviah Ika Padmasari
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement