Jaksa KPK Susun Memori Banding Atas Vonis Fredrich Yunadi

Juru bicara KPK menjelaskan alasan institusinya mengajukan banding atas vonis Fredrich Yunadi yang diketok hakim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2018, 12:22 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait vonis Fredrich Yunadi (FY).

"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa FY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2018).

Ia mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan perkara merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Menurut Febri, salah satu alasan lembaga antirasuah melakukan upaya hukum lanjutan karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa KPK.

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," kata Febri.

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK sendiri menuntut Fredrich 12 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya