Mantan Perdana Menteri Pakistan Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Putrinya, divonis tujuh tahun penjara atas kasus serupa.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 08 Jul 2018, 17:28 WIB
PM Pakistan Nawaz Sharif (AP/Amel Emric)

Liputan6.com, Islamabad - Mantan perdana menteri Pakistan, Nawaz Sharif, divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pembelian apartemen mewah di London.

Keputusan oleh pengadilan antikorupsi Pakistan merupakan pukulan besar bagi partainya menjelang pemilihan umum pada bulan Juli 2018.

Dikutip dari Independent.co.uk pada Minggu (8/7/2018), vonis bersalah in absentia itu mengancam karier Sharif di peta politik Pakistan, yang telah dilakoninya selama empat dekade terakhir, termasuk tiga kali menjabat sebagai perdana menteri.

Putrinya, Maryam, yang dikenal luas sebagai pewaris politik pilihannya, turut divonis tujuh tahun penjara atas kasus serupa.

Ditambahkan oleh pengacara penuntut, Sardar Muzaffar Abbasi, menantu Syarif, Muhammad Safdar Awan, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena terbukti menutupi praktik korupsi yang dilakukan mertuanya.

Tahun lalu, baik Sharif maupun Maryam, dilaporkan menempati apartemen mewah tersebut bersamaan dengan sesi rawat inap yang dijalani oleh istrinya Khulsoom, atas komplikasi penyakit jantung, di salah satu rumah sakit di London.

Namun, pihak keluarga Sharif membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa apartemen mewah itu dibelinya sarana yang sah, berupa kredit yang sebagian besar dilakukan pada pertengahan dekade 1990-an.

Tetapi Biro Akuntabilitas Nasional Pakistan menuduh keluarga Sharif tidak dapat menjelaskan bagaimana mereka membayar cicilan tersebut.

Sharif dan keluarganya tetap membantah tuduhan tersebut, dan diperkirakan segera mengajukan banding.

 

Simak video pilihan berikut:

 

 


Menuding Adanya Motivasi Politik

Ilustrasi (iStock)

Sebelumnya, Sharif menggambarkan proses pengadilan terhadap dirinya sebagai motivasi politik dan perampokan judisial.

Sharif digulingkan dari kekuasaan oleh Mahkamah Agung pada Juli 2017 dan dilarang berpolitik karena "tidak jujur", dengan tidak melaporkan penghasilan bulanan sebesar 10.000 Dirham (setara Rp 39 juta) setiap bulannya, dari sebuah perusahaan milik putranya.

Meski begitu, Sharif tetap memegang kendali partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang ia dirikan.

Di sisi lain, militer Pakistan yang selama ini terlibat dalam kendali pemerintahan, menyangkal tuduhan tentang pengaruh di politik praktis, meskipun pihaknya mengakui pernah menggulingkan Sharif dalam kudeta tidak berdarah pada 1999 silam. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya