Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka adalah Fanny Steffy Burase, Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Nizarli, dan Teuku Fadhilatil Amri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Steffy Burase lantaran diduga mengetahui aliran dana suap terkait korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Advertisement
"Terhadap saksi ketiga (Steffy Burase), ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Steffy Burase yang merupakan wanita asal Manado ini merupakan tenaga ahli dalam event Aceh Internasional Marathon 2018. Steffy Burase yang juga atlet marathon ini diduga memiliki kedekatan khusus dengan Gubernur Irwandi.
Diduga, uang suap sebesar Rp 500 juta yang diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang tersebut.
Sedangkan untuk saksi Nizarli dan Rizal, pencegahan dilakukan KPK agar saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek-proyek di Kota Serambi Mekah sedang berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Terhadap pejabat ULP (Nizarli) dan Kadis PUPR (Rizal), kami perlu memperdalam proses pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOK (Dana Otonomi Khusus)," kata Febri.
4 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement