Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Sudah 8 Kali Beraksi

Korban dibuntuti hingga ke Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2018, 10:08 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sandi Haryanto (27) mengakhiri aksi buronnya usai menjambret seorang penumpang ojek online pada 1 Juli 2018. Akibat aksinya itu, penumpang bernama Warsilah (37) tewas karena luka yang dialaminya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, pelaku merupakan pemain lama. Tercatat dia sudah delapan kali menjambret. Wilayahnya di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

"Dari delapan kali kejadian semua yang diambil handphone dan tas," kata Arie, Senin (9/7/2018).

Terakhir kalinya, korbannya bernama Warsilah. Arie mengatakan, saat itu pelaku sedang mengitari ruas Jalan Cililitan hingga Rawasari. Di Rawasari, pelaku menemukan mangsa. Belakangan diketahui adalah Warsilah.

Korban dibuntuti hingga ke Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Kejadian 1 Juli pukul 08.40 pada pagi hari. Di lokasi, dia menarik tas korban. Karena refleks menahan tasnya, korban jadi terjatuh," ujar dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stevanus Tamuntuan, menjelaskan pelaku diantar oleh pamannya ke Polsek Jagakarsa Minggu, 8 Juli 2018 sekitar jam 16.30 WIB.

Sandi Haryanto mengakui perbuatannya di hadapan petugas yang berjaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Minggu sore datang dua orang laki-laki ke Polsek Jagakarsa, salah satunya berinisial EK dan diterima oleh piket SPKT Aiptu Joko Winarno menyerahkan seorang laki-laki atas nama Sandi Haryanto yang diduga sebagai pelaku jambret di Jakarta Pusat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (8/7/2018).

"Selanjutnya info tersebut diteruskan ke Kasat Reskrim Jakarta Pusat," sambung dia.

 


Pemeriksaan Intensif

Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Metro Jakarta Pusat. Tepat pukul 19.00 WIB diserahkan kepada Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat dan dibuatkan berita acara.

Stevanus membeberkan, penyerahan diri Sandi tidak luput dari peran paman pelaku berinsial EK (51). Dia menyarankan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Pelaku bersembunyi di rumah EK dan merasa cemas serta ketakutan karena pelaku dicari-cari polisi lalu minta saran dan pendapat kepada EK selaku pamannya," ujar dia.

"Selanjutnya saksi menyarankan agar keponakannya tersebut untuk menyerahkan diri, mengingat saksi tinggal di wilayah Jagakarsa lalu pada jam 16.30 WIB menyerahkan ke Mapolsek Jagakarsa," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya