Liputan6.com, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu 8 Juli 2018.
Hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung memperlihatkan pasangan Arinal Junaidi dan Chusnunia Chalim mengungguli tiga pasangan lainnya dalam Pilkada Lampung 2018. Dalam hasil perhitungan, pasangan yang akrab dengan panggilan Arinal-Nunik meraih perolehan suara 1.548.506 suara atau dengan persentase 37,7 persen.
Advertisement
Sedangkan di urutan kedua, Herman HN-Sutono mendapat raihan suara 1.054.646 atau 25,73 persen. Urutan ketiga ditempati petahana Gubernur Lampung M Ridho Ficardho-Bachtiar Basri dengan raihan suara 1.043.666 atau 25,46 persen. Di posisi keempat Mustafa dan Ahmad Jajuli dengan raihan suara 452.454 atau 11,04 persen.
Untuk jumlah suara sah di 15 kabupaten kota yakni 4.099.272. Sedangkan surat suara tidak sah 80.133. Total surat suara sebanyak 4.179.405 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 5.768.061 jiwa.
Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal Nunik, menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh elemen penyelenggara Pilkada Lampung, KPU, Panwaslu, dan aparat keamanan TNI/Polri.
"Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai," kata Toni Eka Candra.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan Pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.
"Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019," kata Fatikhatul Khoiriyah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sertifikat Perolehan Suara
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani delapan eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada empat saksi masing-masing paslon, lalu untuk KPU RI dan arsip.
"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani. Masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tandatangani," kata Nanang Trenggono.
Advertisement