Najib Razak Terima Hampir 500 Ribu Ringgit dari Pendukung untuk Biaya Bebas Bersyarat

Najib Razak menerima donasi berjumlah hampir setengah juta ringgit dari para pendukung untuk melunasi uang jaminan sebesar 1 juta ringgit atas status bebas bersyaratnya.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 09 Jul 2018, 14:00 WIB
Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor, bersama simpatisan dan termasuk para politikus UMNO (Facebook)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Terdakwa kasus mega korupsi 1MDB, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menerima donasi berjumlah hampir setengah juta ringgit dari para pendukungnya.

Fulus itu akan digunakan untuk melunasi uang jaminan sebesar 1 juta ringgit yang wajib dibayarkan kepada Pengadilan Malaysia sebagai ganti atas status bebas bersyarat yang Najib terima.

Separuh dari nominal itu telah dibayarkan oleh dua anak Najib, Norashman dan Nooryana. Sementara setengah sisanya belum dibayarkan, dengan jatuh tempo pada Senin, 9 Juli 2018.

Para pendukung, yang mengkoordinasikan diri dalam perkumpulan Tabung Solidariti Najib, akan menyerahkan uang sebesar 310.245 ringgit langsung kepada sang mantan perdana menteri di rumahnya di Kuala Lumpur. Demikian seperti dikutip dari Channel NewsAsia, Senin (9/7/2018).

Tabung Solidariti Najib Razak terafiliasi dengan United Malays National Organisation (UMNO), partai yang dipimpin oleh Najib.

Sementara itu, Wanita UMNO, sayap perempuan partai tersebut, menyerahkan uang donasi senilai 261.286 ringgit dan dua gelang emas.

"Uang itu dikumpulkan dari anggota dan simpatisan UMNO dari seluruh negeri," kata pejabat tinggi partai, Noraini Ahmad dalam sebuah pernyataan.

"Saya sangat bangga dan tersentuh oleh pengorbanan yang dilakukan oleh anggota wanita UMNO untuk membantu Najib Razak," katanya.

 

Simak video pilihan berikut:


Nasib Najib Razak Atas Kasus 1MDB Ditentukan Februari 2019

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7). Kerumunan media yang menunggu juga warga yang penasaran dengan kasus Najib berdesakan mengambil gambarnya. (AP/Vincent Thian)

Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.

Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia.

Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu 4 Juli 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB.

Sementara dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.

Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".

Sejauh ini Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya