Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo melantik Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf tergantikan posisinya sebagai Gubernur Aceh lantaran saat ini terjerat kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).
Advertisement
Selain itu, Tjahjo juga melantik Syarkawi sebagai Plt Gubernur Bupati Bener Meriah. Bupati Bener Meriah Ahmadi juga terjerat kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf.
Syarkawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bener Meriah. "Dengan ini saya melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai kita semua," ujar Tjahjo Kumolo saat pelantikan.
Tjahjo mengingatkan agar Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sama-sama melaksanakan program strategis Presiden Jokowi. Dia pun meminta agar keduanya menjalin komunikasi dengan masyarakat dan tokoh agama
"Tugas Plt masih sama, hal-hal strategis yang diputuskan harus dikonsultasikan dengan Mendagri dan gubernur sampai proses di KPK selesai," kata Tjahjo.
Suap Dana Otonomi Khusus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh.
Diduga sebagai penerima suap, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement