Mendagri Tjahjo Enggan Jadi Caleg di Pemilu 2019, Ini Alasannya

Tjahjo Kumolo menjelaskan persoalan etika yang muncul bila ia maju menjadi caleg.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jul 2018, 16:17 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak berniat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Dia merasa tidak etis jika seorang Mendagri mengikuti kontestasi Pileg 2018.

"Ya Undang-Undang mengatakan (Menteri) boleh (jadi caleg). Masa mendagri mau nyaleg, walaupun saya orang partai tetep kan saya sebagai pembantu presiden," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2018).

Politikus PDIP ini menjelaskan dua peran berbeda akan membuat publik bertanya-tanya. Sebab, tugas sebagai Mendagri mengharuskan dia berhubungan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tahapan Pemilu 2019.

"Menurut saya bagaimana saya, sebagai caleg lalu berkoordinasi dengan KPU dengan Bawaslu. Walaupun saya memilah, saya Mendagri lho, tetap kan saya caleg. Nanti teman-teman mengatakan, wah ini ada apa," ujar Politisi PDIP itu.

Untuk itu, Tjahjo memutuskan untuk total menyelesaikan tugas sebagai Menteri Presiden Joko Widodo secara hingga 2019.

 


Jokowi Anggap Wajar

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap keinginan sejumlah menteri yang ingin mundur demi maju menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 sebagai hal yang wajar. Sebab, menteri ingin menjalankan perintah partai politik (parpol) masing-masing.

Jokowi menyebut, sebagian besar menteri Kabinet Kerja berasal dari partai politik (parpol). "Tentu saja mereka (menteri) ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan politik. Salah satunya jadi Caleg," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Menurut Jokowi menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye. Kekosongan jabatan menteri selama masa kampanye itu, kata Jokowi, nantinya akan diisi oleh pejabat pengganti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya