Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerkosaan WNA di Labuan Bajo ke Kejaksaan

Kasus pemerkosaan turis WNA itu mencorong dunia pariwisata di Labuan Bajo.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 09 Jul 2018, 20:45 WIB
Setelah berhasil diciduk polisi, modus Constantinus Andhi Putra, pelaku pemerkosaan turis asal Prancis terungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Manggarai Barat merampungkan pemberkasan kasus pemerkosaan turis Warga Negara Asing yang terjadi di Labuan Bajo. Menurut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

"Sudah kita kirimkan tahap 1 berkas perkara ke Kajari Labuan Bajo," kata Julisa melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (9/7/2018).

Kasus perkosaan itu mencoreng wisata di Labuan Bajo. Korbannya adalah turis Prancis. Peristiwa itu terjadi Selasa, 12 Juni 2018. Korban saat itu melancong sendirian.

Kala itu, pelaku menawarkan jasa menemani korban untuk berwisata. Namun, sore harinya pelaku malah memperkosa korban.

 


Ditinggalkan di RS

Pelaku lantas membawa korban ke RS Siloam dan meninggalkannya di sana. Polisi menangkap pelaku pemerkosaan turis pada Jumat 22 Juni.

Polisi kini menunggu penelitian berkas oleh jaksa. "Bila dinyatakan lengkap, akan kirim tahap kedua tersangka dan barang bukti," kata Julisa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya