Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kandasnya KM Lestari Maju di Selayar

Dua tersangka tenggelamnya KM Lestari Maju kini ditahan di Polda Sulawesi Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2018, 18:05 WIB
Polres Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, resmi menyelidiki kasus KM Lestari Maju yang kandas pada Selasa, 3 Juli 2018. (Foto: Dok. Polres Kabupaten Selayar untuk Eka Hakim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka tenggelamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Nahkoda kapal atas nama AS dan Syahbandar Bira atas nama KM," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Menurut dia, kedua tersangka itu telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Laut. Mereka kini telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan.

"Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Laut," jelas Dicky.

KM Lestari Maju dikandaskan oleh nakhoda di wilayah Desa Bongayya, Kecamatan Bontomatene, pada Selasa, 3 Juli 2018, sekitar pukul 12.15 Wita, setelah melakukan pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Di tengah perjalanan kapal tersebut mengalami kebocoran di lambung kiri kapal. Nakhoda terpaksa mengandaskan kapal tersebut untuk memperkecil risiko tenggelam. Posisi kapal hanya beberapa mil mendekati daratan.

 


Jumlah Korban

Hingga Rabu, 4 Juli 2018, jumlah korban meninggal dilaporkan sebanyak 35 orang. Mereka diduga tidak menggunakan jaket keselamatan.

Dari 35 orang korban meninggal, 34 orang sudah teridentifikasi. Sedangkan satu lainnya masih dilakukan pemeriksaan.

Korban yang belum diketahui identitas lengkapnya tersebut berjenis kelamin perempuan dan berusia sekitar 50-60 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya