Akademisi Ikut Terlibat pada Proses Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Hasil evaluasi mandiri SPBE akan dilaporkan secara online yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jul 2018, 11:06 WIB
Ilustrasi PNS. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah sampai pada tahap wawancara. Hal itu merupakan kelanjutan, setelah sebelumnya sekitar 640 instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi mandiri.

Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi, menyampaikan bahwa hasil evaluasi mandiri SPBE akan dilaporkan secara online yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator.

Selain itu, ia menambahkan, tim evaluator yang nantinya melakukan tahap wawancara itu merupakan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi dalam negeri.

"Jadi proses wawancara ini merupakan serangkaian dari agenda evaluasi SPBE 2018. Wawancara dilakukan oleh tim evaluator yang berlatar belakang akademisi, dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018).

Pada proses wawancara yang mulai dilaksanakan mulai Senin (9/7/2018) hingga Agustus mendatang, evaluator akan menanyakan serta melakukan klarifikasi kepada responden terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan responden melalui evaluasi mandiri. Tahapan wawancara sendiri akan dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing masing kelompok terdiri atas 128 instansi.

 


Tahap Selanjutnya

Setelah tahapan wawancara, evaluasi akan dilanjutkan dengan observasi lapangan, dimana tim evaluator bakal melakukan kunjungan ke unit kerja responden pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah guna melakukan validasi terhadap jawaban, penjelasan, bukti pendukung yang diberikan responden, atau hasil klarifikasi.

Evaluasi SPBE ini sendiri merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan Pemda untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu pun penerapan SPBE sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang ingin adanya percepatan pelayanan publik berbasis elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya