Polisi Belum Temukan Barang Bukti Kasus Narkoba Bos Snowbay TMII

Polisi mengatakan, setelah menggeledah kantor bos Snowbay itu, petugas langsung bergegas ke apartemen yang ditinggali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jul 2018, 10:46 WIB
Pengunjung foto di depan wahana Snowbay di areal TMII, Jakarta, Kamis (17/12). Lahan TMII seluas 150 hektar ini adalah tanah negara yang dikelola oleh yayasan, dan tidak berbasis kepentingan, melainkan nirlaba. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap bos Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Senin malam 9 Juli 2018 terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi belum menemukan barang bukti narkotika yang digunakan WN Korea Selatan berinisial SD itu.

"Kita tangkap di kantornya, di Taman Mini. Setelah dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan bukti," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Menurut Calvijn, setelah menggeledah kantor bos Snowbay itu, petugas langsung bergegas ke apartemen yang ditinggalinya. Hanya saja barang bukti yang dicari masih nihil.

"Setelah dilakukan pengecekan, urinenya positif," jelas dia.

Kini status bos Snowbay Waterpark TMII itu masih terperiksa. Dia diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Siang ini kita akan gelar perkara untuk menentukan statusnya," Calvin menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penangkapan

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bos Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah (TMII). WN Korea Selatan berinisial SD itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Benar (bos Snowbay ditangkap terkait kasus narkoba)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Saat ini, bos tempat rekreasi ternama di Jakarta Timur itu tengah diperiksa intensif di Kantor Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi belum meningkatkan status SD sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya