Liputan6.com, Jambi - Seorang warga di Jalan Prabu Siliwangi RT 12, Keluruhan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi memelihara seekor ikan aligator sepanjang 80 cm dengan berat 4,5 kilogram di dalam sumur tua di belakang rumahnya.
"Setelah ada sosialisasi dan pemberitaan akan bahaya dan larangan pelihara ikan aligator, akhirnya pada Senin (9/7/2018) seorang warga Kasang bernama Sutrisno menyerahkan ikan predator tersebut ke pihak BKIPM untuk diamankan," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin di Jambi, Selasa (10/7/2018), dilansir Antara.
Sutrisno yang mengetahui larangan memelihara ikan predator itu kemudian menghubungi pihak BKIPM Jambi. Ia sukarela menyerahkan ikan yang selama satu tahun terakhir itu dipeliharanya di dalam sumur kepada petugas BKIPM.
Baca Juga
Advertisement
Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Senin, 9 Juli 2018, langsung menuju rumah Sutrisno dan menerima penyerahan satu ekor ikan aligator yang masih hidup.
Sutrisno memutuskan menyerahkan ikan aligator peliharaannya setelah kesulitan memeliharanya. Ia tidak memiliki tempat penampungan yang memadai sehingga ikan tersebut ditaruh di sumur belakang rumah. Sementara, pakan untuk ikan juga menguras kantongnya.
Dengan penyerahan ikan peliharaan Sutrisno, posko BKIPM Jambi sudah menerima sebanyak 14 ekor ikan aligator dari warga maupun pemilik toko akuarium penjual ikan hias di Kota Jambi.
Saksikan video pilihan berikut ini: