Ada RUU Antimonopoli, KPPU Harap Pegawainya Jadi PNS

KPPU menilai RUU Antimonopoli perlu mengubah tiga faktor mulai dari subjek, notifikasi merger dan kelembagaan.

oleh Merdeka.com diperbarui 10 Jul 2018, 16:07 WIB
Logo KPPU. (Dok KPPU)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat mesti segera diwujudkan.

Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan, ada sejumlah faktor yang mengharuskan RUU itu segera dilakukan. "Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Dia menuturkan, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri.

"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practise internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," ujar dia.

Selain itu, lanjut Kurnia hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah memgenai notifikasi merger.

"Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ujar dia.

Kemudian, kata dia, adalah mengenai masalah kelembagaan. Hingga saat ini KPPU secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Bahas RUU Larangan Monopoli, Mendag Minta Masukan KPPU

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Adapun kedatangannya ini guna memberikan pemahaman tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam iklim usaha yang sehat diperlukan ada suatu badan independen yang wajib mengawasi. Oleh karena itu, kata dia, KPPU menjadi suatu lembaga yang tepat untuk bertanggungjawab langsung mengawasi segala praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di Indonesia.

"Dunia usaha perekonomian kita untuk menciptakan iklim usaha yang sehat memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab dengan Presiden untuk menjaga agar menjadi persaingan usaha yang sehat,” ujar dia usai melakukan pertemuan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa pekan ini.

"Kalau kegiatan usaha yang monopolistik saja yang kartel dan sebagiannya itulah tidak sehat. Dan siapa yang melihat itu? Itu harus ada lembaga independen (KPPU)," tutur dia.

Enggartiasto melanjutkan,  RUU sedang dibahas antara dewan dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustiran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami perlu sekali masukan dari KPPU. Sebab nanti kalau undang-undang itu sudah selesai dan diundangkan yang melaksanakannya adalah KPPU. Untuk itu kammmi sepakat membahas secara internal meminta masukan bahkan timya akan kita bahas bersama KPPU," tutur dia.

"Dan kami berterima kasih kepada panitia kerja Komisi IV akan mengundang KPPU yang akan mengundang KPPU sebagai narasumber yang standbay itu kira kira yang akan dirumuskan sehingga bisa langsung dibahas dan ditanyakan ke KPPU pengalaman dan apakah ketentuan itu apakah bisa diterapkan dan apa dampaknya?," tambah dia.

Sementara itu, Ketua KPPU, Kurnia Toha menyampaikan, pertemuan kali ini merupakan awal dari pembahasan mengenai rancangan UU yang baru. Adapun KPPU, kata dia berperan dalam memberikan masukan-masukan peraturan KPPU.

"Sekarang sedang di bahas di DPR. Adapun pertemuan ini adalah karena memang KPPU bukan merupakan bagian dari tim, karenanya perlu masukan masukan dari KPPU. Bagaimana sebaiknya peraturan KPPU ke depan sehingga kelemahan-kelamahan yang ada bisa ditutupi dan KPPU bisa menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan persaingan yang sehat di negara kita bisa lebih cepat lagi tercapai," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya