Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, Bank Indonesia mengumumkan daftar uang kadaluarsa yang akan dicabut dari peredaran. Pada tahun ini, ada beberapa jenis uang rupiah beredar yang habis masa berlakunya pada akhir tahun ini.
Uang tersebut sebenarnya telah dinyatakan tidak berlaku sejak beberapa tahun silam, namun masih dibolehkan beredar secara terbatas dan menjadi alat transaksi hingga batas waktu tertentu. Sebab itu, Anda harus memperhatikan jangka waktu peredaran dan bulan terakhir uang tersebut akan benar-benar dicabut.
Sebelum batas akhir tersebut, Anda harus menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, atau di kantor regional Bank Indonesia di daerah yang terdekat dengan tempat tinggalmu.
Baca Juga
Advertisement
Pada tahun ini, ada empat jenis uang kertas dinyatakan dicabut sehingga harus ditukar di kantor Bank Indonesia pusat atau wilayah. Keempat uang kertas tersebut diterbitkan pada 1998 dan 1999 silam dan telah dinyatakan dicabut pada 2008. Jangka waktu untuk menukarkan empat uang kertas tersebut ialah Desember 2018.
Batas akhir tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, uang yang telah dicabut hanya dapat beredar di masyarakat paling lama sepuluh tahun sejak uang tersebut dinyatakan dicabut.
4 Uang Kadaluarsa 2018
Mengutip keterangan Bank Indonesia di situsnya, empat jenis uang kertas kadaluarsa yang harus Anda tukarkan paling lambat Desember 2018 adalah pecahan lama Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Berikut ini gambarnya, seperti disarikan dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id :
Advertisement
Pecahan Rp 100 ribu
Pecahan 50 ribu
Advertisement
Pecahan 20 ribu
Pecahan 10 ribu
Advertisement
Ketentuan penukaran uang kadaluarsa
Keempat uang kadaluarsa yang telah dicabut tersebut harus Anda tukarkan di kantor Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal pada uang tersebut kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut. Catatan lain, penggantian ini diberikan sepanjang Bank Indonesia masih dapat mengenali keaslian uang tersebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004. Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Cara penukaran dan lokasi penukaran uang kadaluarsa, baca lengkapnya di blog HaloMoney.co.id.
Anda memiliki uang kadaluarsa yang mana? Berapapun nilainya, yang penting segera Anda tukarkan agar uangmu masih bisa diganti sehingga bisa digunakan untuk bertransaksi.