Fachri Albar Akan Jalani Sisa Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar menerima vonis hakim yang menghukumnya dengan rehabilitasi.

oleh Ine Yulita Sari diperbarui 11 Jul 2018, 09:10 WIB
Aktor Fachri Albar berpelukan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7). Fachri divonis untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di RS Ketergantungan Obat Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar mensyukuri hasil sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Hal itu dikatakan sang kuasa hukum, Sandy Arifin. 

"Ya alhamdulillah, sekali lagi saya bersyukur karena pembelaan yang kita ajukan enam bulan, tapi hakim memutuskan yang terbaik tujuh bulan," ujar kuasa hukum Fachri Albar itu usai persidangan.

Karena hasil putusan sidang tersebut, Fachri Albar hanya tinggal menjalani hukuman sekitar empat bulan sebelum nantinya dinyatakan bebas. 

 


Dikurangi

Fachri Albar didampingi istrinya Renata Kusmanto bersiap menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7). Fachri divonis untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di RS Ketergantungan Obat Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Hal tersebut karena vonis rehabilitasi yang dijatuhkan pada Fachri Albar sudah dikurangi masa hukuman selama dirinya menjalankan proses sidang. 

"Tiga bulan, tinggal jalanin sisanya," ungkap Sandy Arifin.


Menerima

Fachri Albar didampingi istrinya Renata Kusmanto usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7). Fachri divonis untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di RS Ketergantungan Obat Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Keputusan majelis hakim tersebut tidak dibantah oleh pihak Fachri Albar. Sandy Arifin mengakui bahwa kliennya akan menerima apa pun putusan hakim.  

“Tadi klien kami bilang menerima saja (putusan majelis hakim), jadi klien kami sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa bekerja lagi,” kata dia. 

Fachri Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh majelis hakim, Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya