Tik Tok Berlakukan Batas Usia Minimal Pengguna 13 Tahun

Berdasarkan kesepakatan terbaru, batas minimal usia pengguna Tik Tok tidak lagi 16 tahun.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 10 Jul 2018, 20:17 WIB
SVP Bytedance Zhen Liu (kiri) bersama SVP dan CEO Tik Tok Kelly Zhang saat mendatangi Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/7). Tik Tok berkomitmen merubah batas usia penggunanya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pekan lalu, perwakilan Tik Tok mengaku bakal melakukan pembatasan usia bagi mereka yang mendaftar ke layanannya.

Ketika itu, disepakati batas usia minimal pengguna Tik Tok adalah 16 tahun. Namun, dari kesepakatan terbaru, batas usia pengguna ditentukan menjadi 13 tahun.

"Batas umurnya jadi 13 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Ini disesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook," tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Lantas, bagaimana dengan pengguna Tik Tok yang berusia di bawah 13 tahun? Semuel menuturkan, pengguna di bawah usia 13 tahun harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan orangtua.

Menurut Semuel, pengguna di bawah 13 tahun akan diberikan semacam panduan orangtua. Dengan demikian, sebelum membuat akun, orangtua harus mengisi form yang diberikan.

"Pihak Tik Tok juga akan menerapkan teknologi face recognition. Jadi, dapat melakukan pengenalan wajah untuk mengetahui umur pengguna," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Layanan berbagi video itu pun menargetkan bakal membuka kantor di Indonesia termasuk menjadikan konten Tik Tok lebih sesuai dengan situasi di Indonesia.

"Mereka menargetkan akan merekrut 200 orang (di Indonesia) dalam dua tahun, termasuk memiliki content manager khusus Indonesia supaya mengerti keadaan di sini," tuturnya. 


Blokir Tik Tok Resmi Dibuka

Menkominfo Rudiantara (kiri) bersama SVP Bytedance Zhen Liu (tengah) serta SVP dan CEO Tik Tok Kelly Zhang saat memberi keterangan pemblokiran Tik Tok di Jakarta, Rabu (4/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir pada pekan lalu.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Tiongkok tersebut. 

"Mereka merespon dengan cepat laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membersihkan konten-konten negatif," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, Tik Tok berencana menerapkan standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Nantinya, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.

Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.

Layanan asal Tiongkok itu juga telah menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal ini memungkinkan pemerintah menyampaikan keluhan atau laporan langsung.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya